Minggu, 30 Juni 2019


A.       Pengertian Profesionalisme Guru PAI
           Banyak pendapat para ahli tentang arti  professional, namun semua merujuk pada segi kemampuan seorang guru untuk melaksanakan tugasnya dengan dibekali, skill, pengetahuan dan sikap. Agar guru dapat dikatakan professional ada tiga hal yang harus dimiliki yaitu:
1) Capability ; memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap (spiritual dan social) sehingga dapat mengolah proses pembelajaran secara efisien dan efektif.
2) Inovator ; mampu membuat inovasi dan kreasi baru dalam pembelajaran serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan global.
3)  Developer ; memiliki visi dan misi jauh kedepan dan berwawasan luas.
            Dengan tiga kriteria tersebut maka dapat di simpulkan bahwa  Profesionalisme  guru PAI adalah suatu keadaan berkaitan dengan  kualitas guru PAI yang memiliki skill, pengetahuan dan  sikap serta mampu mengembangkan inovasi dalam pembelajaran, memiliki persepektif jauh kedepan sehingga mampu melaksanakan tugasnya dengan efektif.

B.       Standar Kualifikasi Guru PAI
            Kualifikasi guru PAI diatur Berdasar UU Nomor 14 Tahun 2005 dimana guru PAI untuk tingkat  SD/MI SMP/MTs, SMA/MA/SMK / sederajat, harus lulusan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1).
C.                 Pengertian Kompetensi     
            Kompetensi dapat dimaknai sebagai  kumpulan pengetahuan (knowledge), perilaku (attitude), dan ketrampilan (skill)yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran pada umumnya  dan pendidikan pada khususnya.

D.   Enam  Kompetensi Guru PAI
1. Kompetensi Pedagogik
            Indikatornya :
1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
2) pemahaman tentang peserta didik;
3) pengembangan kurikulum/silabus;
4) perencanaan pembelajaran;
5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
6) evaluasi hasil belajar; dan
7) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2. Kompetensi Kepribadian
Subkompetensinya :
a. Kepribadian yang mantap dan stabil;
b. Kepribadian yang dewasa;
c. Kepribadian yang arif;
d. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan
e. Kepribadian yang berwibawa.
3. Kompetensi Sosial
Indikatornya :
a.    Berkomunikasi lisan, tulis, isyarat secara santun.
b.    Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
c.    Bergaul secara efektif dengan peserta didik, teman, karyawan, pimpinan, orang tua peserta didik.
d.    Bergaul secara santun dengan masyarakat dengan mengindahkan serta sistem nilai yang berlaku
e.    Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan

4. Kompetensi Profesional
Indikatornya :
a.    Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi.
b.    Menguasai struktur dan metode keilmuan, menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
5. Kompetensi Spiritual
    Indicatornya :
1.    Menyadari bahwa mengajar adalah ibadah harus dilaksanakan dengan penuh semangat dan sungguh-sungguh.
2.    Meyakini bahwa mengajar adalah rahmat dan amanah.
3.    Meyakini sepenuh hati bahwa mengajar adalah panggilan jiwa dan pengabdian.
4.    Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mengajar adalah aktualisasi diri dan kehormatan.
5.    Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mengajar adalah pelayanan.
6.     Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mengajar adalah seni dan profesi.
6  Kompetensi Leadership
           Indikatornya :
1.    Bertanggung jawab secara penuh dalam pembelajaran PAI di satuan pendidikan.
2.    Mengorganisir lingkungan satuan pendidikan demi terwujudnya budaya yang Islami.
3.    Mengambil inisiatif dalam mengembangkan potensi satuan pendidikan.
4.    Berkolaborasi dengan seluruh unsur di lingkungan satuan pendidikan.
5.    Berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan di lingkungan satuan pendidikan.
6.    Melayani konsultasi keagamaan dan social, melayani konsultasi keagamaan dan sosial.


A.       Pengertian Profesi
  Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya sifat professional. Secara istilah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu dan pemilik keahlian akan mengabdikan dirinya pada jabatan tertentu.
  Vollmer mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah merupakan hal mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Hal yang sangat diperlukan oleh suatu profesi ialah pengakuan masyarakat atas jasa yang diberikannya.
Keseimpulan dari pengertian profesi adalah suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan ketrampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.

B.       Istilah-istilah yang berkaitan dengan profesi.

Beberapa istilah yang muncul terkait dengan kata profesi menurut Sanusi yaitu :
1.      Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya.
2.      Profesional, kata profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya ” Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, profesional dikontraskan dengan ” non-profesional” atau ”amatir”.
3.      Profesionalisme, kata profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
4.      Profesionalitas, Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki.
5.      Profesionalisasi, kata profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggoya profesi dalam mencapai kriteria yang standar.

C.   Syarat-Syarat profesi

Ahmad Tafsir, berpendapat bahwa pekerjaan dapat disebut sebagai profesi harus memenuhi syarat yaitu:
1. Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
2. Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
4. Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat.
5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.
6. Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
7. Profesi memiliki kode etik.
8. Profesi miliki klien yang jelas.
9. Profesi memiliki organisasi profesi.
10. Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut:
  1. Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme.
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
  3. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
  4. Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
  5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan.
  8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
  9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.


D.       Urgensi Profesionalisme dalam Kehidupan

1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.
2. Meningkatkan dan memelihara citra profesi.
3. Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan profesional.
4. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi.
5. Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.

TEORI PENDIDIKAN