Minggu, 30 Juni 2019


A.       Pengertian Profesi
  Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya sifat professional. Secara istilah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu dan pemilik keahlian akan mengabdikan dirinya pada jabatan tertentu.
  Vollmer mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah merupakan hal mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Hal yang sangat diperlukan oleh suatu profesi ialah pengakuan masyarakat atas jasa yang diberikannya.
Keseimpulan dari pengertian profesi adalah suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan ketrampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.

B.       Istilah-istilah yang berkaitan dengan profesi.

Beberapa istilah yang muncul terkait dengan kata profesi menurut Sanusi yaitu :
1.      Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya.
2.      Profesional, kata profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya ” Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, profesional dikontraskan dengan ” non-profesional” atau ”amatir”.
3.      Profesionalisme, kata profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
4.      Profesionalitas, Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki.
5.      Profesionalisasi, kata profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggoya profesi dalam mencapai kriteria yang standar.

C.   Syarat-Syarat profesi

Ahmad Tafsir, berpendapat bahwa pekerjaan dapat disebut sebagai profesi harus memenuhi syarat yaitu:
1. Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus.
2. Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup.
3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
4. Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat.
5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.
6. Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya.
7. Profesi memiliki kode etik.
8. Profesi miliki klien yang jelas.
9. Profesi memiliki organisasi profesi.
10. Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut:
  1. Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme.
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
  3. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
  4. Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
  5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan.
  8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan.
  9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.


D.       Urgensi Profesionalisme dalam Kehidupan

1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.
2. Meningkatkan dan memelihara citra profesi.
3. Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan profesional.
4. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi.
5. Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEORI PENDIDIKAN